Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Teleconference Perkara Penetapan Ahli Waris Permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Depok dengan nomor register perkara 169/Pdt.P/2025/PA.Dpk.Pelaksanaan sidang teleconference ini dilakukan karena salah satu pemohon berdomisili di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tebing Tinggi. dengan adanya kemajuan Teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan hukum dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan. Pelaksanaan Sidang Teleconference ini berjalan dengan lancar hingga selesai.