Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tebing Tinggi Muhammad Efendi, S.H.I. menjadi Narasumber kegiatan Sosialiasi Pencegahan Perkawinan Anak Kota Tebing Tinggi tahun 2025 yang diseleggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebing Tinggi bertempat di Pondok Balai Lestari, Selasa 17 Juni 2025.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor 896/DP3APM tanggal 12 Juni 2025 dan dalam sosialiasi ini dihadiri oleh Siswa-Siswi dari Sekolah Menengah Atas di Kota Tebing Tinggi.
Muhammad Efendi, S.H.I. menyampaikan materi antara lain terkait Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 terkait Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para Siswa-Siswi untuk menghindari hal-hal yang bisa berakibat pada Perkawinan anak, dan kegiatan ini berjalan dengan lancar hingga selesai.