
PA Tebing Tinggi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 09 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Tebing Tinggi.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam sosialisasi tersebut ditekankan bahwa Peradilan Agama kini memiliki kewenangan tegas untuk mengadili gugatan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Langkah ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan di sektor keuangan syariah.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dijelaskan tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Sosialisasi ini menjadi krusial bagi lingkungan Peradilan Agama, mengingat kewenangan absolut dalam menangani sengketa ekonomi syariah kini mencakup gugatan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah yang merugikan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengajuan gugatan, proses persidangan, hingga teknis eksekusi ganti rugi bagi konsumen. Partisipasi aktif ini merupakan komitmen PA Tebing Tinggi untuk senantiasa memperbarui kompetensi hukum dan memastikan kesiapan dalam menyidangkan perkara-perkara baru di sektor ekonomi syariah.
Dengan implementasi PERMA ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat khususnya konsumen jasa keuangan syariah semakin terjamin melalui prosedur hukum yang lebih pasti dan efektif.
![]()

