Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sosialisasi dan Diklat di tempat kerja (DDTK) penggunaan aplikasi EAC Elektronik Akta Cerai Ditjen Badilag, yang diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Pelaksana di bagian kepaniteraan dan Petugas PTSP, bertempat di ruang pelayanan PTSP, Jumat 20 Juni 2025.
Materi Sosialisasi dan DDTK disampaikan oleh Taufik Hidayat Batubara, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama PA Tebing Tinggi. kegiatan diawali dengan penyampaian informasi terkait SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama. Ini merupakan upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan keamanan data, efisiensi, dan pelayanan dalam penerbitan dokumen perceraian.kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi teknis terkait update Aplikasi Aps Badilag Modul E-AC dan Elektronik Akta Cerai melalui akun SSO Ditjen Badilag. terkait penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai elektronik.
Sesuai informasinya akan mulai diterapkan pertanggal 1 juli 2025, menunggu Surat keputusan Dirjen Badilag. diharapkan dengan adanya sosialisasi dan DDTK ini seluruh petugas PTSP baik kasir maupun petugas penyerahan produk pengadilan dapat memahami dan mengerti alur proses penerbitan Salinan putusan dan Akta Cerai elektronik ini.Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar hingga selesai acara.