Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan Izin Keluar Negeri bagi pegawai Non Teknis di lingkungan Peradilan Agama. Sosialisasi ini bersumber dari Keputusan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 dan disampaikan oleh Hakim Bayu Baskoro, S.Sy., M.H. diikuti oleh seluruh pegawai bertempat di ruang media center, Kamis, 22 Mei 2025.
terdapat beberapa informasi dari Juknis tersebut antara lain tentang Klasifikasi Gratifikasi, terdiri dari Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Gratifikasi bagi Hakim, Pembentukan dan Struktur Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sosialiasi berikutnya terkait Persyaratan Izin Luar Negeri Pegawai Non Teknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Badilag nomor 1063/DJA/KP5.3/V/2025, yang disampaikan oleh Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag. dengan materi antara lain 1. Menyiapkan dan menscan dokumen-dokumen berikut sebagai bahan persyaratan:
1. SK Pangkat/Golongan/Ruang Terakhir;
2. SK Jabatan Terakhir;
3. Surat Keterangan Sisa Cuti;
4. Surat Izin Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
5. Surat Izin Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, bagi pegawai pada pengadilan tersebut;6. Surat Keterangan Jadwal keberangkatan.
2. Mengisi kelengkapan data dan mengupload dokumen/surat yang terdapat pada alamathttps://app.badilag.net/signal/izinkeluarnegeri
3. Seluruh persyaratan permohonan izin keluar negeri di upload paling lambat 1 (satu)bulan sebelum keberangkatan
Kegitan sosialiasi ini berjalan dengan lancar hingga selesai