Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi Bayu Baskoro, S.Sy mewakili Ketua, menghadiri undangan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (22/11/2023) di ruang rapat DPRD Kota Tebing Tinggi. Acara peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/963/Kpts/2023.
Adapun anggota PAW yang dilantik adalah Edy Saputra menggantikan Imam Ansyori Nasution. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi. Acara ini dimuai pukul 14.00 WIB, dengan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, Forkopimda, para Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (ITPATtd)