Mediator non Hakim PA Tebing Tinggi Dr. Rusli Halil Nasution, S.HI, M.A., CPM berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 234/Pdt.G/2025/PA.Ttd. pada hari Selasa, 05 Agustus 2025
Hasil mediasi ini berhasil dilaksanakan berupa Perdamaian dengan pencabutan perkara. Ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Tebing Tinggi selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
dan juga Semoga dengan keberhasilan ini dapat menambah nilai kinerja Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam penilaian mediasi