Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Ridwan Harahap, S.H., M.H bersama dengan Wakil Ketua Rahmi Mailiza Annur, S.H.I, Hakim dan Panitera, mengikuti pembinaan teknis secara virtual melalui zoom meeting, Senin (09/10/2023) di ruang media center. Kegiatan tersebut diadakan secara langsung di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pembinaan diawali oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pembinaan, beliau memberikan materi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung menurut PERMA 8/2016, sesuai dengan Maklumat Ketua MA RI Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan Badan Peradilan di Bawahnya secara berjenjang sesuai jabatan selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti proses pengawasan tidak berjalan dengan baik. Aspek ini menjadi fokus utama dalam agenda pembinaan kali ini, karena sekalipun saat ini situasinya sudah mulai berangsur-angsur membaik, namun kita tidak boleh lengah, karena akan sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara Hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan. “Mari kita jaga lembaga peradilan ini dengan baik, jaga integritas kita semua, satu saja rusak, maka rusaklah kita semua, satu saja baik, maka baiklah semuanya, satu saja ada yang jatuh, maka kita semua akan ikut jatuh dan kena dampaknya” Ujar Ketua MA.
Selain itu Beliau juga menjelaskan terkait Pengadaan Calon Pegawai Mahkamah Agung Tahun 2023, kemudian juga merinci terkait kebutuhan hakim pada empat lingkungan peradilan. MA juga dijelaskan telah membentuk Perlindungan Data dan Informasi pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan membentuk Computer Incident Security Response Team atau (MA-CSIRT) yang bertugas menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Turut hadir dalam acara pembinan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring. (ITPATtd)