Seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas secara luring dan virtual, Kamis (31/08/2023). Kegiatan luring dilaksanakan di PA Lubuk Pakam dengan diikuti oleh Ketua, Panitera/Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP dan Keamanan PA pada 8 Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Dan PA Tebing Tinggi termasuk dalam 8 PA tersebut. Sedangkan Seluruh aparatur lainnya termasuk juga aparatur pada PA Tebing Tinggi mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan Surat Ketua PTA Medan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Diawali oleh MC, dilanjutkan sambutan oleh Ketua Panitia Itjah Minantika, S.E., S.H., M.H. Dalam laporannya, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini di latar belakangi Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 206/DjA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama dan SK Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan. “Tujuan Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, kecakapan dan keterampilan aparatur peradilan di wilayah PTA Medan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas”. Ujar Ketua Panitia.
Ketua PTA Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pengadilan uuntuk memberikan pelayanan prima kepada siapapun tanpa kecuali. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H, dalam sambutannya bahwa dengan kegiatan ini diharapkan para petugas dapat mengerti bagaimana memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. “Saya berharap petugas PTSP dan Keamanan sebagai garda terdepan dapat memahami perlakuan kepada penyandang Disabilitas, karena mereka juga perlu informasi dari kita, jangan sampai mereka merasa tidak diberi akses dalam pelayanan, maka kita harus berikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan mereka, agar dapat mencari keadilan. Pengadilan Agama kedepannya akan menuju ke peradilan modern, salah satu dikatakan modern bila mengedepankan atau berbasis pengadilan inklusif. Salah satu pengadilan inklusif adalah pelayanan kepada masyarakat berkebutuhan khusus”. Ujar Nur Djannah Syaf.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah orang-ornag yang berhubungan langsung dengan disabilitas yaitu Joli Afriany, S.S., M.M. (Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Kota Medan), Nia Erika Panggabean (Wakil Ketua Bidang BISINDO Gerkatin) dan Yuli Yanika (Juru Bahasa Isyarat Nasional). Kegiatan ini berakhir pukul 16.30 WIB dengan ditutup oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. (ITPATtd)