Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi, Sri Rahayu, S.H berhasil memediasi pihak berperkara dengan register nomor : 88/Pdt.G/2023/PA.Ttd dan 89/Pdt.G/2023/PA.Ttd jenis perkara Cerai Talak, yang dilaksanakan hari Kamis (16/03/2023). Sri Rahayu berhasil mendamaikan para pihak dengan Nomor Register 88/Pdt.G/2023/PA.Ttd sehingga Penggugat mencabut laporan dipersidangan.
Sedangkan untuk register nomor: 89/Pdt.G/2023/PA.Ttd tercapai sebagian kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian (berhasil sebagian). Semoga dengan adanya bertambahnya Mediator Non Hakim, penyelesaian perkara dengan mediasi di PA Tebing Tinggi dapat meningkat. (ITPATtd)