Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022, Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H kembali menjadi narasumber dalam talkshow mengenai Itsbat Nikah melalui Radio, Jumat (28/10/2022) di Radio DIS FM. Kegiatan talkshow ini diselengggarakan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dan tidak hanya Ketua PA Tebing Tinggi, tetapi Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia dan perwakilan Kemenag Tebing Tinggi juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Itsbat Nikah.
Dalam talkshow yang berlangsung kurang lebih selama 60 menit ini, Ketua PA Tebing Tinggi menyampaikan kewenangan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama. "Isbat Nikah itu sendiri adalah proses persidangan yang didaftarkan oleh masyarakat dikarenakan dulunya mereka melangsungkan pernikahan secara siri atau tidak tercatat di KUA, sementara sekarang mereka ingin pernikahannya tercatat di KUA. Sehingga mereka membutuhkan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama" Ujar Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H. Selain itu Ketua PA Tebing Tinggi juga memberikan penjelasan itsbat nikah yang berkaitan dengan persitiwa hukum, akibat hukum terhadap anak, harta bersama maupun harta warisannya terhadap pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah. (ITPAttd)