Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H berhasil melakukan mediasi dengan perkara Cerai Talak Nomor Register 357/Pdt.G/2022/PA.Ttd. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Mediasi PA Tebing Tinggi. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. (ITPattd)