Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Penyerahan Zakat Profesi kepada Masyarakat sekitar kantor dan Pegawai PPNPN, diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Pegawai bertempat di Halaman Kantor, Jumat, 14 Maret 2025Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Syakdiah, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa zakat yang diberikan ini adalah zakat profesi bukan zakat fitrah. Zakat profesi ini adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Zakat profesi ini telah dikumpulkan selama 12 bulan, dan diberikan pada setiap bulan Ramadhan.
Walaupun zakat yang diberikan tidak banyak tetapi zakat ini ikhlas dikeluarkan sehingga bisa bermanfaat dan semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya, agar silaturahmi antara warga disekitar kantor dan para pegawai PA Tebing Tinggi tetap terjalin.