Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag. mengikuti Kelas e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Batch I yang diselenggarakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI yang berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, bertempat di ruang kerja Hakim, dan dilaksanakan sejak tanggal 4-6 November 2024.
Kegiatan ini terselenggara atas surat undangan nomor 1056/BP/PW.1.1/VIII/2024 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 2024 perihal Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; 2. Dalam melaksanakan upaya tersebut, Mahkamah Agung menyediakan Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada LMS ACLC-KPK di tautan https://newlearning.kpk.go.id.
selain itu juga Mahkamah Agung RI menyampaikan kepada Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung dapat mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) 2024 tanpa kunci pendaftaran (enrolment key) melalui https://newlearning.kpk.go.id/. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
(THB-ITPATTD)