Sekretaris selaku Kuasa Penggunaa Anggaran Pengadilan Agama Tebing Tinggi Ridwan Affandy Rangkuti, S.H. mengikuti Rapat Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bertempat di Ruang Rapat KPPN Tebing Tinggi , Selasa (22/10/2024) Kegiatan Rapat ini diadakan sesuai Surat Undangan dari KPPN Tebing Tinggi nomor S-429/KPN.0203/2024 tanggal 18 oktober 2024 perihal Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI terkait Rekening Milik Satker Kementerian Negara/Lembaga pada Aplikasi SPRINT.
Kegiatan Rapat dipimpin oleh Kepala KPPN Tebing Tinggi Mahindun Dhiani Melda Harahap, SE, M.SI dan membahas beberapa Agenda Pembahasan dalam Rapat ini antara lain Terdapat temuan pemeriksaan pada LHP BPK RI sebagaimana diatas terhadap rekening satker milik K/L antara lain Ketidaksesuaian penamaan rekening satker dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182 /PMK.05/2017 dan 183 /PMK.05/2019. Ketidaksesuaian jenis dan kelompok rekening pada data rekening di Aplikasi SPRINT dan terdapat rekening pengeluaran (BPG) yang masih berbentuk giro.
oleh karena Hal tersebut Kepala KPPN menyampaikan kepada Kuasa Penggunaa Anggaran Satker Undangan agar Menindaklajuti temuan pemeriksaan BPK RI tersebut, Satuan Kerja untuk melakukan hal-hal antara lain Atas temuan pemeriksaan terkait ketidaksesuaian penamaan rekening Satuan Kerja berkoordinasi dengan KPPN atas ketidaksesuaian nama rekening satker lingkup masing-masing KPPN sebagaimana terlampir, Satuan Kerja Berkoordinasi dengan bank untuk melakukan perubahan nama Rekening, Satuan Kerja melaporkan perubahan nama rekening yang telah dilakukan kepada KPPN untuk perubahan pada Aplikasi SPRINT. dan Apabila perubahan nama rekening tersebut mengakibatkan perubahan nama pemilik bendahara pada SPAN, satuan kerja mengirimkan perubahan data supplier rekening bendahara ke KPPN.
Penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK tersebut di atas agar dapat diselesaikan paling lambat tanggal 29 Oktober 2024.