Majelis Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Kewarisan nomor 45/Pdt.G/2024/PA.Ttd. Kegiataan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi dengan Hakim Ketua Syakdiah, S.H.I., M.H. Hakim Anggota Ulya Urfa, S.H.I, dan Bayu Baskoro, S.Sy., M.H., Panitera Pengganti Yanuar Hakim Nasution, S.H dan Jurusita Pengganti Rizqan Fadhly Annajmi Aksara, A.Md. Rabu 13 Agustus 2024.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Pelaksanaan Descente ini dilaksanakan untuk memeriksa Objek Sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Rumah sakit Umum No.1.A, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan dahulu Padang Hulu, sekarang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Tebing Tinggi Kota. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.