Ketua pengadilan agama (PA) Tebing Tinggi Ridwan Harahap, S.H., M.H menyapa masyarakat Kota Tebing Tinggi melalui Radio, Kamis (13/07/2023) di Radio DIS FM dalam rangka talkshow. Kegiatan talkshow ini diselengggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPPKB) Kota Tebing Tinggi, dan Ketua PA Tebing Tinggi sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan yang bertemakan “Pernikahan dini menjadi bagian dari penyebab kasus stunting”.
Dalam talkshow ini, Ketua PA Tebing Tinggi menyampaikan materi mengenai permononan dispensasi kawin di PA Tebing Tinggi pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Bahwa didalam aturan tersebut usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 Tahun. Selain merujuk pada Undang-Undang tersebut, Hakim di Pengadilan juga harus merujuk ke Peraturan Mahakmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin sebagai hukum acara dispensasi kawin”. Ujar Ridwan Harahap., S.H., M.H
Diakhir talkshow, Ketua PA Tebing Tinggi menyampaikan closing statement, “penyebab dispensasai kawin adalah pergaulan bebas, pengaruh lingkungan hidup, kurang pendidikan, maka terjadilah pernikahan dini, sehingga akibat yang timbul yaitu fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin muda dan angka kematian bayi serta stunting pada anak, hal itu karena kurang siapnya pasangan suami istri dibawah umur mengenai asupan gizi yang cukup semasa kehamilan, kematangan psikologis dan organ reproduksi, serta pengetahuan tentang pola asuh yang benar, marilah kita sama-sama menjaga anak-anak/generasi penerus kita agar tetap didampingi, tetap dibimbing dan berikan pengetahuan akan hal-hal yang berbahaya terkait pernikahan di bawah umur”. Tutup Ketua PA Tebing Tinggi. (ITPATtd)