1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Rating 0.00 (0 Votes)

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.37.15

Ketua pengadilan agama (PA) Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H menyapa masyarakat Kota Tebing Tinggi melalui Radio, Kamis (06/10/2022) di Radio DIS FM dalam rangka talkshow. Kegiatan talkshow ini diselengggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPPKB) Kota Tebing Tinggi, dan Ketua PA Tebing Tinggi serta perwakilan DPPKB bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang bertemakan “Perkawinan dibawah Umur Dihubungkan dengan Perwal No : 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Standart Prosedur Pelayanan Perkawinan (SP3) di Kota Tebing Tinggi.  

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.36.55

Dalam talkshow yang berlangsung selama 60 menit ini, Ketua PA Tebing Tinggi menyampaikan materi mengenai pernikahan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. “Bahwa didalam aturan tersebut usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 Tahun, dan dengan adanya aturan ini, maka tidak hanya PA Tebing Tinggi, tetapi seluruh pengadilan agama di Indonesia meningkat untuk perkara dispensasi nikahnya, dimana sebelumnya usia minimal penikahan untuk laki-laki 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan”. Dan tentunya di PA, setiap orang tua yang mengajukan dispensasi nikah untuk anaknya akan diminta keterangan dalam persidangan, tidak hanya orang tua, tetapi kedua calon pengantin juga diminta keterangan alasan pengajuan perkara ini. Meskipun berbeda usia minimal dalam PERWAL No : 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Standart Prosedur Pelayanan Perkawinan (SP3) di Kota Tebing Tinggi, yaitu usia dalam Pasal 3 huruf b PERWAL laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun, namun esensi dari pembatasan usia ini adalah untuk meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah terjadi perkawinan usia anak sebagaimana Pasal 3 huruf c PERMA Nomor 5 Tahun 2019, kemudian Pada Pasal 2 PERMA sejalan dengan Pasal 4 PERWAL, yakni terbentuknya peraturan ini tidak terlepas dari asas non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi calon pengantin (bagi anak dalam PERMA), hak untuk (hidup, sehat, kelangsungan hidup dan berkembang), dan pemberdayaan (keseteraan gender dalam PERMA), kemudian asas kesadaran dan tanpa paksaan sejalan dengan tujuan terbentuknya PERMA sebagaimana Pasal 3 huruf f yaitu mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatar belakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin”. Ujar Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H.
WhatsApp Image 2022 10 06 at 12.02.24

Diakhir talkshow, Ketua PA Tebing Tinggi menyampaikan closing statement “Marilah kita sama-sama menjaga anak-anak/generasi penerus kita agar tetap didampingi, tetap dibimbing dan berikan pengetahuan akan hal-hal yang berbahaya terkait pernikahan di bawah umur, dan bila sudah terjadi maka upayakanlah diurus izin dispensasinya ke Pengadilan Agama, dan jangan takut karena tidak akan dipersulit, karena kami melayani masyarakat sesuai dengan SOP”. Tutup Bu Ketua.

  • 5.rizki adreni.jpg
  • abdul manaf.jpg
  • footer (1).jpg
  • footer (2).jpg
  • ketus.jpg
  • ucapan april.jpg
  • ucapan asmi.jpg
  • ucapan bayu.jpg
  • ucapan suami lisna.jpg
  • ucapan ulya.jpg