Tebing Tinggi. Selasa, 14 Juni 2022. Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian dikarenakan Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi (Nusra Arini, S.HI., M.H) sebagai mediator. Mediasi tersebut merupakan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2022/PA.Ttd. Dan hasil mediasi yaitu mediasi berhasil dengan pencabutan perkara.(itpattd)