
Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan oleh Tim Pemeriksa Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 3-6 Agustus 2026. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 581/BP/ST.PW.1.1/VII/2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Nomor 51/BP/SK.PW.1.1.1/VII/2026 tentang Penetapan Susunan Tim Pemeriksa Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Tim Pemeriksa Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung terdiri atas Ahmad Nur selaku Plt. Inspektur Wilayah I sekaligus Ketua Tim, Febriani (Hakim Yustisial), Imam Purnomo (Auditor Ahli Madya), Musa La Haji (Kepala Subbagian), dan Idha Azizah (Auditor Ahli Pertama).
Kegiatan ekspose dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Dalam pemaparannya, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil audit kinerja yang mencakup beberapa aspek, antara lain kinerja penyelesaian perkara, kinerja pelaksanaan eksekusi, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan perkara, serta pelaksanaan fungsi pelayanan peradilan. Melalui kegiatan ini, tim juga memberikan evaluasi, masukan, dan rekomendasi sebagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Pemeriksa, Ahmad Nur, menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Tebing Tinggi mengenai tiga pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, yaitu performance of appearance, performance of man, dan performance of business core. Performance of appearance menekankan pentingnya penampilan, kerapian, dan kebersihan lingkungan kerja sebagai cerminan profesionalisme lembaga. Performance of man berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, serta berorientasi pada pelayanan. Sementara itu, performance of business core menitikberatkan pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kegiatan ekspose diakhiri dengan penyerahan secara resmi hasil temuan audit oleh Ketua Tim Pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Selanjutnya, Pengadilan Agama Tebing Tinggi akan menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
![]()

