
Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 141/Pdt.G/2025/PA.Ttd tanggal 30 Desember 2025 dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor 30/Pdt.G/2026/PTA.Mdn tanggal 9 april 2026. Sita eksekusi berupa dana rekening pada bank Mandiri cabang Tebing Tinggi kota. Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan oleh Ketua PA Tebing Tinggi, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, didampingi oleh Panitera Dr. Akma Qamariah Lubis, S.Ag. S.H., M.H. dan Panitera Muda Gugatan Dra. Murni Rahayu serta seorang Jurusita Pengganti Rizqan Fadhly Annajmi Aksara, S.M yang dilaksanakan di kantor Bank Mandiri Cabang Tebing Tinggi Kota Jl. Dr. Sutomo, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20616.
Pelaksanaan sita eksekusi dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon dan Pemohon Eksekusi, serta satu orang Termohon, dan turut dihadiri oleh Pimpinan Bank Mandiri Cabang Tebing Tinggi. Kegiatan sita eksekusi ini berhasil dilaksanakan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian pelaksanaan sita eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang ditandatangani oleh para pejabat pelaksana dan pihak-pihak yang hadir sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan eksekusi.

Dengan terlaksananya sita eksekusi tersebut, Pengadilan Agama Tebing Tinggi telah menjalankan amanat putusan pengadilan berdasarkan penetapan yang telah berkekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi proses hukum yang telah dilaksanakan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan tertib pelaksanaan putusan pengadilan.
![]()

