1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Rating 0.50 (1 Vote)

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

PTSP ONLINE

ptsp_online.jpgg

Pengunjung Situs

Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua
381
17184
1217244
6070297

Alamat IP Anda: 18.97.9.173
24-05-2025 06:56

Flag Counter

  • footer (1).jpg
  • footer (2).jpg
  • ketus.jpg
  • spanduk2_1.jpg