• hb-1
  • komitmen zi
  • idulfitris
  • hb-2
  • hb-3
 

         
icongugatan iconecourt iconrow siwas icon_esurvey.png iconlapor
Gugatan/Permohonan Mandiri Pendaftaran Perkara Online Sistem Informasi Pengawasan e-Survey Pengaduan Online Rakyat

Berita Internal Pengadilan Agama Tebing Tinggi

1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Rating 0.50 (1 Vote)

Syarat – Syarat Beracara

1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.

  1. Buku nikah asli / duplikat asli
  2. Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi
  3. Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi
  4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi
  5. Surat izin atasan (hanya bagi PNS).

2. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.

  1. Fotokopi KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  5. Surat permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

3. Syarat Mengajukan Izin Poligami.

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
  3. Fotokopi surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  7. Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

4. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
  4. Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
  5. Fotokopi surat kematian
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi.
  7. Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

5. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.

  1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

6. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.

  1. Fotokopi buku nikah orang tua
  2. Fotokopi surat kematian
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi SK
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi.
  7. Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

7. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).

  1. Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
  2. Fotokopi buku nikah orang tua anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KTP
  6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi.
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
  8. Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

8. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

9. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.

  1. Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
  2. Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
  3. Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
  4. Surat keterangan kematian dari Lurah
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi surat nikah
  8. Syarat nomor 1-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos Kota Tebing Tinggi.

10. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.

  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Fotokopi akta cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

11. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.

  1. Fotokopi KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp 6.000,-
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

12. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
  4. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
  5. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya …

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke bank terdekat (bisa di loket bank BRI)
  3. Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.

LAPORKAN KELUHAN ANDA DISINI
laporkan-badilag_resize.jpg

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
ecourt1.jpeg ecourt2.jpeg ecourt3.jpeg ecourt4.jpeg

APLIKASI INTERNAL

 

 

APLIKASI INTERNAL

simpel 1 1 simpel 1 5
Simpel V2
Sistem Informasi Manajemen Persuratan Elektronik
SiYanti
Sistem Informasi Pelayanan Izin dan Cuti 
Sibutamu
Sistem Informasi Buku Tamu Elektronik
Library Ananta
Perpustakaan Elektronik
PA Tebing Tinggi
logoatk 1 4 6  7

SiAP
Sistem Informasi
ATK Perkara

EMPATI
Elektronik Meja Informasi
PA Tebing Tinggi

Antrian Sidang
Antrian Sidang
PA Tebing Tinggi

Info Perkara
Informasi Perkara
PA Tebing Tinggi

 

 

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

|Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

PTSP ONLINE

ptsp_online.jpgg

info.jpg CARANYA KLIK DISINI CARANYA KLIK DISINI jamlayan.jpg Blue Tosca scan barkode.jpg

CARANYA | VIDEO

non_tunai.png

Thumbnail_Zona-Integritas.jpg

ikm_ipak_2023.png

skm.gif

Sosial Media

IKUTI KAMI :

fb-logo @patebingtinggi
instagram-logo @patebingtinggi
youtube-logo @patebingtinggi

Pengunjung Situs

Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua
1000
33396
1201060
6054113

Alamat IP Anda: 18.97.14.85
18-05-2025 13:27

Flag Counter

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Alamat
:
Jalan T. Imam Bonjol No. 7 Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (20631)
Indonesia
Telepon
:
0621-21606
Email
:
Agar keperluan bisa cepat diproses, mohon untuk mengirimkan email Anda ke alamat email yang tepat.
Alamat email sub-sub bagian klik disini

Temukan Kami disini

JAM PELAYANAN
HARI
WAKTU LAYANAN
WAKTU ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
08.00 - 16.30 WIB
12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
08.00 - 17.00 WIB
12.00 - 13.30 WIB

  • footer (1).jpg
  • footer (2).jpg
  • ketus.jpg
  • spanduk2_1.jpg